HAJI KHUSUS
- Haji Reguler Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 30 tahun lebih sesuai wilayah provinsi di Indonesia
- Haji Khusus (ONH Plus) Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 5 sampai dengan 9 tahun.
- Haji Mujamalah/Furoda, Langsung Berangkat tanpa Antri